Oct 19, 2025 7:21 p.m.

US added China’s Shandong Jincheng Petrochemical to sanctions list

The US Department of the Treasury has placed Shandong Jincheng Petrochemical Group Co., Ltd. on its Specially Designated Nationals and Blocked Persons (SDN) List,

Title

Available in

Departemen Keuangan AS memasukkan Shandong Jincheng Petrochemical Group Co., Ltd. ke dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus dan Orang-Orang yang Diblokir (SDN), dengan tuduhan kilang minyak asal China itu membeli minyak bumi Iran secara ilegal, melanggar sanksi lama AS terhadap Teheran.

Menurut Departemen Keuangan, Shandong Jincheng yaitu sebuah kilang independen “teapot” yang berlokasi di Provinsi Shandong, China telah mengimpor jutaan barel minyak Iran sejak tahun 2023, menentang pembatasan internasional terhadap ekspor energi Iran.

Penetapan daftar itu membekukan seluruh properti dan kepentingan atas properti milik Shandong Jincheng yang berada dalam yurisdiksi AS, serta melarang individu dan entitas AS melakukan bisnis dengan perusahaan itu. Langkah ini dengan efektif memutus akses kilang itu ke sebagian besar sistem keuangan global, karena bank internasional dan platform perdagangan umumnya menyaring entitas yang tercantum dalam daftar yang dikelola Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS.

Selain produksi pengilangan, Shandong Jincheng baru-baru ini mengoperasikan beberapa unit poliolefin baru di kompleks produksinya. Unit-unit itu mencakup pabrik PP berkapasitas 300.000 ton/tahun, lini HDPE berkapasitas 450.000 ton/tahun, dan unit LLDPE berkapasitas 250.000 ton/tahun.

Washington menyatakan sanksi terbaru ini merupakan bagian upaya yang meluas untuk mengganggu jaringan ekspor minyak Iran dan memutus aliran pendapatan yang mendukung program nuklir Teheran serta aktivitas proksi regionalnya.

Daftar SDN yang dikelola OFAC mencantumkan individu dan entitas yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau kepentingan kebijakan luar negeri AS, termasuk mereka yang terlibat dalam terorisme, rezim yang dikenai sanksi, dan organisasi kriminal transnasional. 


Written
: Farid Muzaffar