Indonesia drops proposed anti-dumping duties on homo-PP imports from eight countries after national interest review
Indonesia has decided not to impose anti-dumping duties (BMAD) on homo-PP imports from eight countries, concluding that the measure would not serve the country's national interest
Pemerintah menyebut defisit pasokan lokal berkepanjangan, meningkatnya langkah-langkah perlindungan perdagangan, dan ketidakpastian geopolitik masih berlangsung sebagai alasan penolakan terhadap rekomendasi KADI mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Indonesia memutuskan tidak mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor PP homo dari delapan negara, menyimpulkan kebijakan itu tidak sejalan dengan kepentingan nasional meskipun sebelumnya ditemukan impor dumping telah menyebabkan kerugian material bagi produsen lokal.
Dalam pemberitahuan diterbitkan pada 6 Agustus, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginformasikan kepada para pemangku kepentingan bahwa pemerintah menolak rekomendasi KADI pada Juni untuk mengenakan BMAD terhadap impor PP homo dari Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, China, dan Filipina. Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian Pertimbangan Kepentingan Nasional menyusul penyampaian rekomendasi akhir KADI kepada Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut (Ref. AD.02/516/KADI.01/08/2026), pemerintah mengidentifikasi empat alasan utama untuk menghentikan kasus itu. Pertama, kapasitas terpasang PP homo di Indonesia secara struktural masih belum mencukupi untuk memenuhi permintaan lokal, bahkan sebelum memperhitungkan efisiensi produksi, komitmen ekspor, kendala logistik, dan keterbatasan spesifikasi produk. Kedua, industri plastik lokal saat ini telah berada di bawah berbagai instrumen perlindungan perdagangan, termasuk BMAD atas BOPP, film nilon, dan biaxially oriented polyethylene (BOPE), serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas expandable polystyrene (EPS), sehingga penerapan bea tambahan terhadap bahan baku utama hanya akan semakin meningkatkan harga bagi manufaktur downstream.
Pemerintah juga mencatat penerapan BMAD akan bertentangan dengan arah kebijakan yang lebih luas untuk menurunkan biaya impor bahan baku industri. Sementara impor LPG baru-baru ini dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2026, pemerintah juga sedang mengevaluasi kemungkinan pemberian keringanan tarif serupa untuk bahan baku plastik. Secara lebih luas, pemerintah menyimpulkan bahwa ketegangan geopolitik yang masih berlangsung dan ketidakpastian ekonomi global menjadikan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan perdagangan tambahan.
Keputusan ini mengakhiri penyelidikan yang dimulai pada Desember 2024 setelah PT Chandra Asri Pacific Tbk mengajukan petisi kepada KADI dengan tuduhan bahwa impor PP homo dumping telah menyebabkan kerugian material bagi industri lokal Indonesia. PT Polytama Propindo mendukung petisi tersebut, sementara Pertamina tidak berpartisipasi. Pada saat itu, konsumsi PP homo Indonesia selama semester pertama 2024 mencapai sekitar 814.552 ton, sementara produksi lokal hanya mampu memenuhi sekitar 40% dari permintaan, sehingga impor dari delapan negara yang diselidiki menguasai porsi pasar yang signifikan.
KADI kemudian memperpanjang penyelidikan hingga enam bulan pada November 2025 dengan mengacu pada banyaknya pengajuan dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34/2011 dan Pasal 5.10 Persetujuan Anti-Dumping WTO.
Dalam Laporan Hasil Penyelidikan Akhir yang dirilis pada Juni 2026, KADI merekomendasikan BMAD spesifik per produsen dengan kisaran 0,82% hingga 36,62%, dengan alasan bahwa impor dumping terus memperluas pangsa pasarnya dengan mengorbankan produsen lokal, menekan harga lokal, dan berkontribusi terhadap kerugian finansial yang berkelanjutan. Komite juga menetapkan kriteria pengecualian untuk grade khusus yang tidak dapat diproduksi oleh produsen lokal, sekaligus menolak argumen eksportir luar negeri yang menyatakan bahwa kesulitan industri terutama disebabkan oleh kelebihan pasokan global secara struktural setelah ekspansi kapasitas di China.
Dengan keputusan terbaru pemerintah, tidak satu pun BMAD yang direkomendasikan akan diberlakukan, sehingga menghilangkan salah satu sumber ketidakpastian terbesar yang membayangi perencanaan pengadaan sejak KADI menerbitkan hasil penyelidikan akhirnya pada Juni. Hasil ini mempertahankan arus perdagangan yang ada ke Indonesia, pasar impor PP homo terbesar di Asia Tenggara, sekaligus menghindarkan para konverter (manufaktur) plastik downstream dari kenaikan biaya bahan baku.
Namun demikian, keputusan ini belum tentu menandakan mundurnya agenda perlindungan perdagangan Indonesia secara lebih luas. Penyelidikan anti-dumping terhadap impor PP block copolymer dan LLDPE, yang juga dimulai berdasarkan petisi dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, masih terus berlangsung, sehingga pelaku pasar akan terus mencermati apakah pemerintah akan menerapkan uji kepentingan nasional yang sama ketika kedua kasus tersebut mencapai tahap keputusan akhir.
